Informasi Pendaftaran CPNS Seluma Kab 2013

P E N G U M U M A N
NOMOR: 800/807/BKD.II/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
FORMASI TAHUN 2013
Lowongan CPNS Seluma Kab 2013 – Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri, Surat Menteri PAN-RB Nomor R/286/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan merujuk surat Bupati Seluma Nomor 810/683/BKD.II/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 serta menindaklanjuti Persetujuan Menteri PAN-RB Tentang Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013 tanggal 16 Agustus 2013, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma membuka kesempatan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Seluma Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan dan kualifikasi sebagai berikut:
Persyaratan umum :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
  3. Berusia 18 – 35 tahun pada saat pendaftaran, ditunjukkan dengan fotokopi KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah
  4. Memiliki KTP yang masih berlaku
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
Ketentuan Lain :
  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemBengkulu dan menjadi hak milik Panitia.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Download Pengumuman Selengkapnya : Klik Disini
Previous
Next Post »
Thanks for your comment