Cara Registrasi PTK Baru

Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.

PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment