Informasi Lowongan CPNS Kemenag 2013

PENGUMUMAN NO: B.II/2.a/kp.00.2/12812/2013
PENGUMUMAN
TENTANG
PENERIMAAN CPNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TA 2013 – 2014
Lowongan CPNS Kemenag – Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Kementerian Agama membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum:
  1. WNI
  2. Usia 18 – 35 tahun per 31 Desember 2013
  3. IPK Si minimal 2.75, S1 minimal 3.00, S3 minimal 3.00
  4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pendaftaran, Surat Ketarangan Lulus atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS / Swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS/ TNI / POLRI
  8. Tidak menjadi anggota / pengurus PARPOL
  9. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan pada Kementerian Agama
  10. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan ditempatkan di perguruan tinggi yang dilamar
Ketentuan Lain :
  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  6. Download File :
Pendaftaran tanggal : 14 – 28 September 2013 di laman :
Previous
Next Post »
Thanks for your comment