Info CPNS Kementerian Perindustrian September 2013

Lowongan CPNS Kementerian Perindustrian resmi dibuka pendaftarannya mulai 11 September 2013 di website resmi di http://rekrutmen.kemenperin.go.id, Kementerian ini dulunya berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang dipimpin oleh Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo sampai akhir tahun 1945. Menurut kami, Kementerian perindustrian merupakan salah satu Kementerian yang sangat penting karena di masa depan (sekitar tahun 2025), Indonesia akan makin bergerak menjadi salah satu negara industri besar di dunia. Karena itu bekerja sebagai PNS di Kemenperin merupakan kebanggan tersendiri. Maka dari itu teman sekalian, jangan lewatkan kesempatan emas ini, karena kita tidak tahu apakah tahun depan masih ada Lowongan Kerja CPNS Kementerian Perindustrian lagi, mungkin akan ada moratorium kembali. Silahkan baca rincian formasi berikut dan persyaratan umum, Selamat membaca.

Rincian Formasi Cpns Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum
Kemenperin1 kemenperin2 Kemenperin3 Kemenperin4 Kemenperin5 Kemenperin6 Kemenperin7 Kemenperin8 Kemenperin9 Kemenperin10 Kemenperin11 Kemenperin12
Pada tabel di atas, terlihat banyak sekali posisi untuk analis, penguji mutu, dosen, penata laporan keuangan, guru, instruktur dan peneliti dari berbagai program studi dan latar pendidikan (D3 sampai dengan S2).
Persyaratan :
  1. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2013
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  3. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
  7. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
  8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
  9. Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri.
  10. Pelamar berasal dari Jurusan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
  • Jenjang Pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) : Akreditasi A, kecuali untuk bidang studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B. Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian. Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) : Minimal Akreditasi B. Mi nimal terakreditasi untuk bidang teknologi industri kulit. Jenjang Pendidikan SMK :Akreditasi A.
  • Ujian Tahap I (Tes Potensi Khusus Kementerian Perindustrian/TPK) disusun oleh
    Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk Tim Kementerian Perindustrian.
    1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian secara online melalui
    situs Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id
    2. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID, Password dan Petunjuk Ujian
    TPK secara online melalui email yang bersangkutan.
    3. Pelamar yang telah memiliki ID dan Password wajib mengikuti Ujian Tahap I (Ujian TPK)
    direncanakan pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2013.
    4. Hasil Ujian Tahap I diumumkan melalui situs Kementerian Perindustrian
    http://rekrutmen.kemenperin.go.id direncanakan pada hari Kamis, tanggal 3
    Oktober 2013.
    5. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I, wajib melakukan Validasi Dokumen
    Administrasi.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment