Kasus Tunjangan Profesi di Dapodik

Saat ini saya bekerja sebagai OPS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kebumen. Pekerjaan saya ini menghambat sebagian tugas yang sedang akan saya kerjakan, seperti salah satu SD yang beberapa saat yang lalu meminta untuk memperbaiki verval PD dan Data Kepala Sekolah untuk tri wulan 3 ini (Juli-Sept).

Paling banyak masalah yang dihadapi adalah jumlah jam untuk Kepala Sekolah yang mengalami kendala.

Untuk itu saya akan memberikan tips bagaimana cara memperbaiki jam mengajar Kepala Sekolah setelah ditetapkan Kurtilas (Kurikulum 13).

1. Buka alamat tunjangan profesi

2. Maka akan tampak gambar seperti dibawah ini:
Image : Ilustrated

3. Untuk saat ini anda diharap login memperhatikan peraturan, yaitu jika PTK sudah sertifikasi maka menggunakan nomor NRG pada kolom USER ID, Password diisi dengan tanggal lahir yang dibalik pertama tahun (YYYY), bulan (MM), dan hari (DD). Setelah itu masukkan kode yang tertulis diatas. Jika anda mengalami kendala saat login/terjadi kesalahan data usahakan berulang-ulang login menggunakan link lain. Biasanya itu terjadi karena server sedang sibuk.
Image : Contoh kasus jam pada rombel Dapodikdas

4. Setelah semua diisi selanjutnya anda akan masuk ke dalam website PTK yang anda masukkan menurut nomor NRG dan password.

5. Jika pada akhir halaman di Tunjangan Profesi anda menyala biru, maka kemungkinan data yang anda masukkan masih salah, namun jika berwarna orange (kuning busuk) maka data anda sudah valid dan bisa dilihat SK pencairannya.

Untuk saat ini karena data salah satu SD saya berwarna biru maka perlu adanya perbaikan, terutama saat anda melakukan edit data di Dapodik.

Misal seperti gambar dibawah ini, saya melihat untuk saat ini Kepala Sekolah diganti dengan Mapel Bahasa Jawa, sedangkan Bahasa Jawa sendiri sudah tidak ada di Kurikulum 2013 terutama kelas 4&5.
Image : Contoh solusi menambah jam di Rombel Dapodikdas

Maka cara mengakalinya adalah dengan mengganti data Kepala Sekolah di Rombel misal kelas 4&5 masuk ke Mapel Wajib (Tambahan Jam). Silahkan anda cari Guru Kelas SD/MI. Lalu Nama Mapel diisi dengan Bahasa Jawa, JJM 2, Nama PTK Kepala Sekolah anda, SK dan tanggal SK jangan lupa diisi.

Karena Kepala Sekolah sendiri jumlah jam tambahan 18, jika pada kasus SD yang saya tangani adalah jumlah jam linier hanya 2 jam karena di kelas 6 masih menggunakan KTSP jadi mulok bahasa jawa masih ada.

Untuk selanjutnya Dapodikdas di Syncron untuk mendapatkan data yang valid.
Jika belum berhasil tunggu hingga data dapat di syncron kan.

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Ini contoh Tunjangan Profesi Guru yang bisa dicairkan
Image : Nama diatas adalah contoh namun SK benar adanya

Previous
Next Post »
Thanks for your comment