Cara Memperbaiki TUNJANGAN PROFESI 2013 Sesuai SK INPASSING


Sabar dan sabar, itulah kunci para guru penerima tunjangan profesi pendidik tahun 2013 khususnya guru - guru NON PNS. Setelah masalah pendataan dapodik selesai dilanjutkan terbitnya SKTP, kemudian pencairan di rekening Bank masing - masing guru. Setelah cek rekening ternyata beberapa guru NON PNS yang sudah inpassing hanya
menerima nominal sebesar sebelum inpassing (Rp. 1.500.000) padahal
pada tahun sebelumnya tunjangan profesi yang diterima sudah menyesuaikan dengan SK inpassing yang dimiliki.

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan    kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
  • Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
  • Photocopy sertifkat pendidik
  • Print out NUPTK(LKD)/NRG
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji   Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.     Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas    perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui    aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.

3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.

4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan  berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).

5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk    pengecekan.

Demikian untuk menjadi perhatian



sumber info. Operator P2tkdikdas
Previous
Next Post »
Thanks for your comment