Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK

Prosedur untuk PTK Lama

Diagram Alur 01
Diagram Alur 02

Prosedur untuk PTK Baru

Diagram Alur 06
Diagram Alur 07
Diagram Alur 09

Prosedur untuk Petugas

Diagram Alur 03
Diagram Alur 04
Diagram Alur 04B
Diagram Alur 05
Diagram Alur 08
Diagram Alur 10
Diagram Alur 11
Alur ini dijalani oleh Petugas LPMP, setelah menerima MAP Berkas Pengajuan NUPTK Baru ( berisi surat S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) kiriman dari Admin Dinas Pedidikan Kota/Kab.
Petugas membaca Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ), kemudian mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
Ilustrasi Kode Ajuan
untuk melakukan pemeriksaan data & berkas ajuan.
Jika Pengajuan DISETUJUI, petugas mencetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK ( S11 ) yang ditanda-tangani Kepala LPMP, dan diserahkan ke PTK.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment