Info Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun 2013

Penerimaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi resmi dibuka tanggal 11 September 2013 – Sehingga bagi anda yang selama ini menanti agar bisa bekerja sebagai CPNS di lingkungan MK, kinilah saat yang tepat sebelum (mungkin) ada moratorium CPNS. Kesempatan emas menjadi abdi negara di Mahkamah Konstitusi jangan anda lewatkan begitu saja, karena menjadi pegawai di MK tentu akan menjadi kebanggan tersendiri bagi anda dan keluarga anda walau bagaimanapun pengabdian kepada negara adalah hal yang paling Utama. Segera anda baca formasi jabatan di bawah, juga baca persyaratan umum, sedangkan tata cara pendaftaran dapat anda lihat di website resmi di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id. Selamat Membaca dengan teliti info Lowongan CPNS 2013 berikut ini :
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
formasi_mk
Dari Formasi di atas, terlihat banyak dibutuhkan lulusan Sarjana Hukum untuk mengisi posisi jabatan Perancang Peraturan Undang-undang dan Peneliti serta Pengolah Data Perkara dan Putusan. Bagi anda lulusan Teknik atau IT, mohon maaf belum tersedia Lowongan tersebut, mudah-mudahan di tahun mendatang akan ada formasinya.
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b.Berusia maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukumtetap;
f. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
i. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
j. Sehat jasmani dan rohani.
2.Persyaratan Khusus:
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) dengan terakreditasi Fakultas peringkat ”A” dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.
b. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c. Khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (Sarjana Hukum).
d.Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) S1 minimum 3.00;
2) S2 minimum 3.25.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment