Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Magelang
TA 2013 – 2014
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Magelang
TA 2013 – 2014
Pendaftaran CPNS Kota Magelang
– Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kotamadya Magelang
akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari
Pelamar Umum Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi
- Guru SD : 33 orang
- Guru SMK : 2 Orang
PERSYARATAN
- Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota / Anggota TNI/POLRI ;
- Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah ;
- Bebas dari pemakaian narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku ;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Duapuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi/tes pengadaan CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-.
Ketentuan Lain :
- Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon