Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses
penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan
kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional
GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari
pengangkatan atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.
Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.
Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
Tidak bisa disangkal, bahwa inpassing saat ini adalah hal yang sangat dibutuhkan para guru, terutama guru yang telah lulus sertifikasi. Banyak pertanyaan tentang cara cek / usulan SK Inpassing 2013, berikut ini beberapa info yang mungkin dapat membantu menjawab pertanyaan diatas :
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai dengan Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Informasi resmi batas akhir pengumpulan berkas usul sk inpassing adalah 30 November 2011.
Petunjuk Cek SK Inpassing yang Sudah Terbit, bisa dilihat di sini
Kapan Terbitnya SK untuk Berkas Usulan yang Sudah Masuk?
Pertanyaan ini adalah ranah teknis bagi petugas. Oleh karena itu, bagi yang memiliki masalah ini,
saya sarankan untuk menghubungi alamat kontak yang ada agar mendapatkan penjelasan dari sumber/petugas yang bersangkutan. Untuk alamat kontak, silakan ikuti petunjuk sebelumnya di atas.
Apakah ada Usulan SK Inpassing 2013?
Kebijakan tentang inpassing, terakhir adalah Permendiknas 22/2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS. Batas masa berlaku usul SK Inpassing berdasarkan Permendiknas ini sudah berakhir (lihat keterangan diatas). Dan, tahun 2013 ini belum terbit peraturan baru.
Bila usulan inpassing sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:
Lihat SK Inpassing
Lihat Status Kekurangan Berkas (dengan memasukkan NUPTK)
Bila lihat status kekurangan berkas tidak berhasil, silakan Konsultasi Online Inpassing
Info kelengkapan berkas inpassing ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta
Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.
Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
Tidak bisa disangkal, bahwa inpassing saat ini adalah hal yang sangat dibutuhkan para guru, terutama guru yang telah lulus sertifikasi. Banyak pertanyaan tentang cara cek / usulan SK Inpassing 2013, berikut ini beberapa info yang mungkin dapat membantu menjawab pertanyaan diatas :
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai dengan Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Informasi resmi batas akhir pengumpulan berkas usul sk inpassing adalah 30 November 2011.
Petunjuk Cek SK Inpassing yang Sudah Terbit, bisa dilihat di sini
Kapan Terbitnya SK untuk Berkas Usulan yang Sudah Masuk?
Pertanyaan ini adalah ranah teknis bagi petugas. Oleh karena itu, bagi yang memiliki masalah ini,
saya sarankan untuk menghubungi alamat kontak yang ada agar mendapatkan penjelasan dari sumber/petugas yang bersangkutan. Untuk alamat kontak, silakan ikuti petunjuk sebelumnya di atas.
Apakah ada Usulan SK Inpassing 2013?
Kebijakan tentang inpassing, terakhir adalah Permendiknas 22/2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS. Batas masa berlaku usul SK Inpassing berdasarkan Permendiknas ini sudah berakhir (lihat keterangan diatas). Dan, tahun 2013 ini belum terbit peraturan baru.
Bila usulan inpassing sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:
Lihat SK Inpassing
Lihat Status Kekurangan Berkas (dengan memasukkan NUPTK)
Bila lihat status kekurangan berkas tidak berhasil, silakan Konsultasi Online Inpassing
Info kelengkapan berkas inpassing ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon