Cara Mudah Menghitung Pajak di Laporan BOS


Untuk pajak biasanya ada 3 yg dihitung, yaitu PPN, PPh 22 dan PPh 21. Berikut ini kami bahas cara singkat menghitung pajak dengan contoh:

belanja bahan bangunan dalam satu transaki di toko totalnya adalah 11 juta rupiah (dengan catatan bahwa harga satuan sudah termasuk pajak), maka pajaknya adalah:

PPN = total belanja termasuk pajak / 11 (jika belanja termasuk pajak di atas 1 jt)
= 11.000.000 / 11
= 1 juta

PPh 22 = PPN x 15% ..(khusus utk total belanja termasuk pajak di atas 2 jt)
= 1.000.000 x 15/100
= 150.000

Sedangkan PPh 21 akan dibayarkan apabila jumlah upah / honor dalam satu bulan kalender melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp. 1.320.000,- dan yang dibayarkan adalah selisih upah dengan PTKP tersebut. Contoh:

Upah tukang atas nama JONI selama satu bulan kalender adalah 2 juta. Maka PPh 21 yg dikenakan jika JONI non pns adalah = (upah – 1.320.000 ) x 5% = (2.000.000 – 1.320.000) x 5%
= 680.000 x 5%
= 680.000 x 5/100
= 34.000

Demikian, penjelasan yg lebih lengkap ada pada juknis bos dan buku manajemen pengelolaan keuangan sekolah serta buku bendahara mahir pajak, yg semuanya bisa di download di timdata ini.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment